Saat ini muncul trend baru, dimana membayar zakat tidak harus bertatap muka, tapi melalui media internet (online). Sebenarnya apakah bayar zakat online itu diperbolehkan? Lalu apa pendapat para ahli tentang zakat online ini? Jika diperbolehkan, bagaimana dan dimana membayar zakat secara online dengan mudah? Berikut ulasannya lengkap.
Bayar Zakat Online, Bolehkan?
Pada zaman yang erat dengan teknologi ini, membuat kemudahan diberbagai bidang. Salah satunya dibidang perzakatan yang meliputi pembayaran zakat bagi umat muslim. Muncul tren baru, yaitu membayar zakat secara online. Sebenarnya apakah hal ini diperbolehkan? Tentu saja boleh. Hal ini pernah disampaikan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal youtube miliknya.
Anggap saja (bayar zakat) dengan uang, maka boleh kalau begitu kita transfer kemana, boleh. Dengan niat, misalnya: aku akan bayar zakat ke tempat (tujuan zakat), itu boleh…
Buya Yahya
Berdasarkan ceramah dari Buya Yahya tersebut dapat disimpulkan bahwa bayar zakat online itu diperbolehkan. Yaitu dengan mentransfer sejumlah uang yang setara dengan harga beras/bahan pokok untuk zakat. Pendapat Buya Yahya ini juga diperkuat oleh pendapat dari Dr. Irfan Syauqi Beik, Direktur Badan Amil Zakat Nasional.
Apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal-hal yang syar’i maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh. Termasuk dalam hal ini adalah membantu memudahkan pembayaran zakat secara online.
Dr. Irfan Syauqi Beik
Masih menurut Dr. Irfan Syauqi Beik, beliau menekankan bahwa yang terpenting dari membayar zakat online adalah harus diperjelas mekanismenya. Hal tersebut harus dilakukan agar muncul kesepahaman antara muzakki dan amil bahwa yang terjadi adalah transaksi zakat. Menurut beliau, ada empat hal yang harus diperjelas yaitu.
- Menu pembayaran di platform digital tersebut harus jelas, mana yang untuk zakat, infaq atau sedekah.
- Lembaga pengelola zakat harus jelas. Menurut UU menegaskan bahwa lembaga yang berhak mengelola zakat adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat yang sudah mendapat akreditasi dan pengesahan dari pemerintah) sehingga layak untuk bertransaksi atau bayar zakat online.
- Rekeningnya harus jelas.
- Perlunya notifikasi dari lembaga penerima zakat ini sebagai laporan kepada muzakki.
Jadi, kesimpulannya adalah bayar zakat online adalah diperbolehkan. Pertanyaan selanjutnya adalah: dimana bisa membayar zakat secara online dengan mudah?
Tempat Bayar Zakat Online
Seperti yang dijelaskan oleh Dr. Irfan Syauqi Beik bahwa tempat zakat online yang resmi adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat). Pilihlah lembaga amil zakat yang menawarkan kemudahan dalam pembayarannya. Apakah ada tempat zakat online yang seperti itu? Tentu ada! Salah satu LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang sangat direkomendasikan untuk membayar zakat secara online adalah Sinergi Foundation. Sebenarnya apa itu Sinergi Foundation? Bagaimana cara membayar zakat melalui Sinergi Foundation?
Tentang Sinergi Foundation
Sinergi Foundation adalah salah satu Lembaga Amil Zakat yang sudah disahkan oleh pemerintah melalui SK Menteri Agama DJ.III/564 Tahun 2016. Jadi kamu bisa bayar zakat online melalui Sinergi Foundation karena sudah memenuhi akreditasi dan disahkan oleh pemerintah. Di sini kamu tidak hanya bisa membayar zakat saja, tapi juga bisa infaq dan sedekah. Komitmen Sinergi Foundation adalah meretas jalan bersama melalui pendayagunaan sumberdaya lokal, menuju terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif dan berkarakter.
Sinergi Foundation sudah memenuhi 4 syarat platform yang layak dijadikan sebagai tujuan zakat menurut Dr. Irfan Syauqi Beik. Yaitu sebagai berikut.
1. Memiliki menu yang jelas, seperti menu yang ada di website Sinergi Foundation.
2. Lembaga yang mengelola zakat harus jelas. Sinergi Foundation atau Yayasan Semai Sinergi Umat sudah terdaftar di ahu.go.id, silahkan bisa cek sendiri. Selain itu juga didukung dokumen legal lainnya.
3. Rekening pengelola zakat harus jelas, tidak dicampur dengan rekening pribadi atau rekening lainnya. Jika dicek, Sinergi Foundation sudah mengelompokan rekeningnya dengan sangat jelas.
4. Terdapat notifikasi seputar informasi bayar zakat online yang anda lakukan. Hal ini pun sudah dipenuhi oleh Sinergi Foundation, yaitu notifikasi melalui whatsapp dan email.
Bayar Zakat Online Mudah!
Setelah tahu bahwa bayar zakat online memang diperbolehkan, apakah kamu ingin mencoba membayar zakat melalui Sinergi Foundation? Caranya sangat mudah, loh! Hanya dengan 6 langkah mudah, kamu sudah menyelesaikan pembayaran zakat. Wow, mudah dan simpel yah. Semua kemudahan ini diciptakan agar kamu tidak malas untuk membayar zakat. Jadi, mau bayar zakat sekarang? Bayar dong, masa enggak. Berikut ini cara membayar zakat melalui Sinergi Foundation.
1. Akses website Sinergi Foundation, lalu klik tombol DONASI ZAKAT di sebelah kanan atas.
2. Setelah itu akan muncul halaman untuk memilih jenis zakat yang ingin dibayarkan. Silahkan pilih sesuai keperluan kamu.
3. Masukan nominal zakat yang ingin dibayarkan, lalu klik tombol Tunaikan Zakat.
4. Setelah itu isi form data diri kamu dan metode pembayaran yang ingin kamu lakukan. Pastikan diisi dengan benar, yah!
5. Kemudian akan muncul halaman Instruksi Pembayaran, kamu bisa lihat jumlah zakat dan cara untuk membayarnya. Silahkan scan barcode atau kirim pembayaran zakat ke rekening Sinergi Foundation. Jika sudah melakukan pembayaran, scroll ke bawah dan klik tombol KONFIRMASI.
6. Lakukan konfirmasi pembayaran pada form konfirmasi. Setelah itu tunggu informasi yang akan dikirimkan melalui whatsapp atau email.
Selesai! Kamu sudah bayar zakat online melalui Sinergi Foundation. Mudah, bukan? Ya, jelas mudah dong! Dengan semua kemudahan ini, seharusnya kamu lebih rajin lagi dalam membayar zakat.